Cari Blog Ini

Minggu, 28 April 2013

Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik

Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik - Masalah pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang belum sesuai 24 jam, JJM tidak linier pada aplikasi Dapodik atau pun data NUPTK dan PTK menjadi masalah yang membingungkan bagi banyak guru. Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah melakukan pengecekan data guru di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu apa itu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data biasanya diinput dan dikirim sendiri oleh operator sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online. Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).Penyebab lainnya adalah guru tersebut sudah sertifikasi namun mengajar bidang studi yang bukan bidang studi sertifikasinya, misalnya anda mengajar PKn padahal bidang studi sertifikasi anda adalah IPS, maka pada JJM Linier datanya nol atau kosong. Berikut ini akan dikupas lebih mendalam mengenai pengertian JJM pada pengisian data Dapodik. 
 Jumlah Jam Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori, yaitu : 
 1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar. 
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. 
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0). 
 Contoh JJM belum sesuai guru SMP bidang studi IPS karena banyak mengajar mapel diluar bidang studi sertifikasinya IPS (kode 100) Untuk anda guru SD dan MI, alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Thn 2006 sebagaimana berikut :
 Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum 
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum 
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum 
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum 
 Contoh Kelas 1: 
Guru Kelas 24 Jam 
Agama 2 Jam 
Penjas 2 Jam 
Mulok 2 Jam 
Jumlah 30 Jam/Minggu 
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
 Contoh Kelas 2: 
Guru Kelas 24 Jam 
Agama 3 Jam 
Penjas 2 Jam
 Mulok 2 Jam
 Jumlah 31 Jam/Minggu B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut 
Contoh Kelas 3:
 Guru Kelas 24 Jam 
Agama 3 Jam
 Penjas 3 Jam 
Mulok 2 Jam 
Jumlah 32 Jam/Minggu
 B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut 
 Contoh Kelas 456: 
Guru Kelas 25 Jam 
Agama 3 Jam 
Penjas 4 Jam 
Mulok 2 Jam 
B.Inggris 2 Jam 
Jumlah 36 Jam/Minggu 
B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi. 
 Untuk Kepala Sekolah atau Wakasek, berhak mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, maka 6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar (rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. 
Sangat disarankan untuk Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak contoh kasus, bidang studi ini dipastikan linier. 
 Yang perlu diingat dan diperhatikan adalah : 
1. Jangan isikan data Kepsek/Wakaseks di mapping rombel dengan mata pelajaran Guru Kelas SD/MI, tapi harus mata pelajaran sesuai yang diajarkan karena rombel akan menjadi tidak normal atau JJM akan berlipat ganda. 
2. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel Mulok karena mapel Mulok banyak ragamnya. 
3. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel tsb khusus untuk guru sertifikasi mapel tersebut. 
 Pengertian Rombel Normal dan Tidak Normal dan Jumlah Jam Mengajarnya adalah sebagai berikut : 
Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar. Agar guru dapat terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada kelas (rombel) tersebut. 
 Normal tidaknya pengaturan Rombel dipengaruhi oleh 2 hal :
 1. Jumlah total jam mengajar yang melebihi ketentuan (JJM KTSP + 4 Jam) 
2. Mata pelajaran yang sama diajarkan lebih dari 1 guru di rombel tersebut. 
 Kemudian isikan juga jumlah jam mengajar guru tersebut selama seminggu. Pastikan JJM Pada SK mengajar & pengisian JJM di aplikasi harus sama. 
Pengentrian data yang tidak berdasarkan SK yang sah akan menjadi tanggung jawab operator. 
 Beberapa pertanyaan seputar JJM dan jawabannya dari P2TK Dikdas : 
 ( Kasus-1 ) Pertanyaan: "Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via Dapodik ??" Jawaban: Berikut penjelasannya: (1) Data yg kami ambil menggunakan data input semester 1 tahun 2012 (2) Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya) 3) Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0. 
 ( Kasus-2 ) Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah" Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk. ( Kasus-3) Pertanyaan: Saya guru IPS di SMP Negeri 1 Sigaluh Kab Banjarnegara Jateng mohon penjelasan: 1. Apakah boleh pengajaran IPS secara Team Teaching? Karena di sekolah saya kelebihan guru IPS. Jumlah guru IPS ada 5 dengan jumlah rombel 18.Kalau tidak boleh berarti semua guru akan kekurangan jam mengajar. 2. Di sekolah saya JJ IPS 6 jam perminggu sedangkan JJM KTSP 4 jam, apakah kalau saya memasukkan JJM 6 perminggu JJM Linear akan keluar 6 jam perminggu juga? Jawaban : Keduanya boleh saja tapi tidak menjamin jamnya diakui atau tidak. Opsi ke-2 lebih tepat karena KTSP memperbolehkan penambahan jam maksimal 4 jam (JJM KTSP+4jam), dengan demikian jika pada JJM diinput 6 jam maka pada JJM Linier akan keluar 6 jam. Itu saja sedikit informasi mengenai Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik yang bisa saya sampaikan. Mudah-mudahan dari pengalaman dan contoh kasus yang ada bisa membuat kita semua lebih memahami tentang JJM KTSP Linier ini. Semoga bermanfaat.

Minggu, 03 Februari 2013

KEGIATAN-KEGIATAN
















Visi, Misi dan Tujuan SD Negeri 3 Cikoneng


VISI :
Terwujudnya potensi, prestasi, minat dan bakat serta iman dan taqwa sesuai dengan perkembangan dan kemajuan peserta didik.
MISI :
1.    Memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia
2.    Meningkan strategi kembelajaran peserta didikyang berpotensi, cerdas, berkualitas sesuai dengan kreativitas pesertqa didik, beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3.    Meningkatkan kompetensi dan kreativitas belajar peserta didik melalui kegiatan belajar mandiri.
4.    Meningkatkan penggunaan alat bantu pembelajaran serta tata lingkungan untuk mengembangkan potensi, minta, bakat peserta didik.
5.    Meningkatkan bimbingan peserta didik dalam mengembangkan potensi prestasi, minat dan bakat serta keimanan dan ketaqwaan.
TUJUAN:
Adapun tujuan SD N 3 Cikoneng sesuai dengan misinya, yaitu:
1.    Siswa beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
2.    Siswa sehat jasmani dan rohani.
3.    Siswa memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
4.    Mengenal dan mencintai bangsa, masyarakat dan kebudayaan.
5.    Siswa kreatif, terampil dan bekerja untuk dapat mengembangkan dirinsecara terus mrenerus.

SEKILAS TENTANG SD NEGERI 3 CIKONENG


Dahulu SD ini bernama SD Giri Taruna. Pada tahu 2006 SD Giritaruna mengalami perubahan nama menjadi SD Negeri 3 Cikoneng. SD Negeri 3 Cikoneng berada di Jl. Awisari Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Di bawah naungn UPTD Pendidikan Cikoneng Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis. SD Negeri 3 Cikoneng berstatus Negeri. SD Negeri 3 Cikoneng berada di atas tanah seluas 1o500 m dengan bangunan sebanyak 7 ruang kelas, 1 ruang guru ,1 ruang dapur yang merangkap dengan ruang  UKS, 1 Ruang Perpustakaan  yang merangkap dengan ruang komputer, 2 ruang WC dan 1 area  lapang serba guna (tempat bermain,olahraga,dan upacara). SD Negeri 3 Cikoneng mempunyai jumlah siswa yang tergolong banyak menduduki peringkat ke- 2 sewilayah Cikoneng, dengan jumlah 295 orang siswa dan 1 orang  Kepala sekolah, 15 orang Guru yang terdiri dari 10 guru  PNS dan 5 Guru Tidak Tetap serta 1 orang penjaga tidak tetap. Sd Negeri 3 Cikoneng SD yang tidak kalah prestasi dalam setiap tahunnya .
Prestasi yang di raih tidak hanya mencapai juara kecamatan tapi setiap tahun selalu masuk ke tingkat kabupaten seperti prestasi dalam Olah raga OMIPA, Olimpiade Kreativitas siswa dan juga dibidang keagamaannya. Kami semua bekerjasama saling membantu satu sama lain untuk mewujudkan prestasi itu.
Dalam kegiatan ekstrakurikuler pun berjalan dengan baik diantaranya Kepramukaan, Olahraga, Kesenian. Kami pihak guru, kepala sekolah Komite dan tokoh masyarakat juga orang tua siswa bahu-membahu membangun  dan menciptakan kondisi sekolah yang harmonis dalam segala hal demi mewujudkan ketercapaian VISI, MISI dan TUJUAN Sekolah.

DATA SISWA KELAS VI (TAHUN PELAJARAN 2012-2013)

NOMOR INDUK
NISN
NAMA SISWA
L/P
TEMPAT LAHIR
TANGGAL LAHIR (ddmmyy)
NAMA ORANG TUA
050601026
9991193152
IMRA SAKTI
L
CIAMIS
080499
TURYATI
060701038
9991193160
NOVIA SARI
P
CIAMIS
061199
OKOY
060701036
9991193167
RIAN HANAFI
L
CIAMIS
230500
ORI NASORI
070801001
0000662432
AZIS MUTHOLIB R.
L
CIAMIS
181100
KUSNAWAN
070801002
0000662427
ASEP MUHAMMAD RIDHO
L
CIAMIS
130900
WAWAN KARWAN
070801003
0000662428
ASEP AZIS MUHAMAD R.
L
CIAMIS
220900
NANANG TARYANA
070801004
0000662416
AJI TARMIJI
L
CIAMIS
020500
SOBAY
070801005
0014397744
ADITYA LUKMAN N.
L
CIAMIS
130401
NUR RAMDHAN
070801006
0014391140
ALDI RENALDI
L
CIAMIS
050301
MUHTAR
070801008
0014391145
AIMA NURUL HIKMAH
P
CIAMIS
190401
DEDI CARMADI
070801009
0000662434
BATISTUTA GUSTI R.
L
CIAMIS
181200
AGUS RUSMAN
070801010
0000662414
DIMAS M.  FAUZI
L
CIAMIS
040300
MOMO WADMA
070801011
0000662433
DESI PURNAMASARI
P
CIAMIS
081200
WARNO
070801012
0000662425
ERID RISWANDI
L
CIAMIS
070800
YOYO KARYO
070801014
0000662421
HANDIKA PRASETIA
L
CIAMIS
180700
DENI KUSMANTO
070801019
0000662424
FITRI NURUL FALAH
P
CIAMIS
040800
YAYA KHOERUL U.
070801016
0000662426
LEGA PUTRA PRATAMA
L
CIAMIS
270800
GANI WAHYUDI
070801017
0000662422
MUHAMAD IQBAL A.
L
TASIKMALAYA
080900
UKON RUSKENDAR
070801018
0000662415
NUR AZIZAH
P
CIAMIS
260300
KARTAWAN
070801020
0014391142
RINI RAHMAWATI
P
CIAMIS
140301
ABDUL ROHMAN
070801047
0014391154
GALIH MUHAMAD R.
L
CIAMIS
041200
ISEF AHMAD SUUD
070801021
0000662411
RANITA
P
CIAMIS
140201
UMBARA
070801022
0030017640
RIJAL
L
CIAMIS
230700
DIDI KARDI
070801023
0014391152
RIVAN ALVIAN NUGRAHA
L
CIAMIS
080801
USUP SUPRIADI
070801024
0000662431
RANI OKTAVIANI K.
P
CIAMIS
221000
RAHMAT
070801026
0000662413
RIZAL MAHMUD TAMAMI
L
CIAMIS
030300
AGUS MULYANA
070801028
0000662412
SOLIHUL HADHI
L
CIAMIS
010300
NANA
070801030
0000662420
SITI NURZANAH
P
CIAMIS
100700
KARDIMAN
070801031
0000662429
SRI ULFA FAUDIAH
P
CIAMIS
131000
UJANG LILI
070801034
0000662418
SUHERMAN
L
CIAMIS
010700
UUS
070801035
0014391143
SAMSA RESTU ALAMSYAH
L
CIAMIS
030401
YANDI
070801036
0014391139
SILVI SULVANI
P
CIAMIS
020201
DARSO
070801038
0000662423
TINA AGUSTINA
P
CIAMIS
020800
TARWAN
070801040
0014391149
WULAN
P
CIAMIS
090601
H ZAENAL ARIFIN
070801041
0000662419
YULI YULIANTI
P
CIAMIS
030800
MAMAN S.
070801052
0000662435
IBNU MUSTOFA KAMAL
L
CIAMIS
161201
AYI MUSTARI
080902046
0003880322
ANGGA DZICKRY P.
L
TASIKMALAYA
300700
NANA SUMARNA
080901047
0003880320
TOTO HENDARYANTO
L
CIAMIS
030500
AYUS DARUSMAN
091003036
0005714927
AKBAR DWI PRASETIA
L
CIAMIS
280800
TRIANTO ANDI S.
070801048
0003880323
NUR CHOLIS ASRIYO
L
KARANGANYAR
030301
KATIYO